Menjelang hari pencontrengan banyak warga yang masih belum mendapatkan undangan untuk mencontreng atau formulir C-4. Hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan, bagaimana KPU melakukan pendataan.
Namun lain lagi yang terjadi kabupaten Jember, Jawa Timur. Seorang WNA (warga negara asing) asal Australia, Robert Jacques Wairi, memperoleh formulir C-4 (undangan) dalam Pemilu 2009 di Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kepala Kantor Imigrasi Jember Jon Rais Rabu, menuturkan, awalnya istri Robert yang bernama Busairi, warga Desa Kalisat, mendatangi kantor Imigrasi, Selasa (7/4) lalu, untuk menanyakan apakah WNA memiliki hak pilih dalam Pemilu 2009, karena suaminya Robert Wairi mendapat undangan untuk memilih di desa setempat.
Hal ini sudah jelas, bahwa WNA tidak memiliki hak untuk memberikan suara. Namun yang dipertanyakan adalah, bagaimana dinas kependudukan bisa memberikan KTP untuk WNA.
Kasus lain yang terjadi sehari menjelang pencontrengan adalah adanya pesan singkat yang beredar dan berisi provokasi.
Isi pesan singkat tersebut memperbolehkan warga yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat memilih dalam pemilihan umum legislatif yang akan berlangsung 9 April mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari saat meninjau TPS 03 RW01 Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2009).
"Saya ditunjukkan pesan singkat dari Pak Adhyaksa (Menpora), bahwa beredar SMS yang berisi, orang yang tidak terdaftar DPT boleh memilih asal disetujui KPPS dan saksi," kata Abdul Hafiz.
Kinerja KPU dalam hal ini masih dipertanyakan, dengan dana yang begitu besar ternyata persiapan hingga pelaksanaan Pemilu 2009 ini bisa dikatakan tidak berjalan dengan baik.
Sumber : Berbagai sumber/VM